Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyebab Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Dipindah ke Pondok Bambu

Pengacara terdakwa kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet, Desmihardi, tengah mengupayakan agar kliennya dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu.

16 Juli 2019 | 16.06 WIB

Ekspresi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ekspresi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara terdakwa kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet, Desmihardi, tengah mengupayakan agar kliennya dipindahkan ke Rumah Tahanan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu dilakukan setelah Ratna Sarumpaet memutuskan tak mengajukan banding atas vonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sehingga setelah putusannya inkrah, Ibu (Ratna) bisa langsung dipindah ke Lapas Perempuan Pondok Bambu,” ujar Desmihardi di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Desmihardi, mereka akan berkoordinasi ihwal pemindahan Ratna dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kejaksaan pada pekan depan.

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Pada persidangan Kamis, 11 Juli 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memvonis Ratna bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya--belakangan diketahui hasil operasi plastik.

Majelis hakim juga meyakini bahwa unsur keonaran di tengah masyarakat oleh berita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi. Hoax Ratna terjadi di tengah kampanye Pilpres dan Ratna terlibat dalam tim pemenangan salah satu kubu Capres-cawapres..

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus