Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ), Boyamin Saiman akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi timah. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024, jika Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam siaran tertulis diterima Tempo Sabtu pagi 31 Mei 2024, Boyamin mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Oleh karena itu apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law) "Maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," kata Boyamin.
Saat ini kata Boyamin, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. "Seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar tiga ratus triliun rupiah berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP,"kata Boyamin.
Boyamin Saiman menyatakan seharusnya para aparat penegak hukum ( APH ) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan karena dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.
"Penyidik Tipikor, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain," katanya.
Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor seperti di kasus korupsi timah, "keroyok dan ganyang koruptor,"ujarnya keras.
MAKI kata Boyamin juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
"MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,"kata Boyamin.