Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Lestiani atau Lesti Kejora mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, untuk saudari L (Lesti Kejora) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya," ungkap Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022 dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Nurma mengatakan saat ini Lesti dan Rizky Billar sedang menghadap ke penyidik.
Terkait kemungkinan adanya pencabutan laporan oleh Lesti Kejora, Nurma menjelaskan saat ini yang bersangkutan sedang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik.
Namun demikian, bila terjadi pencabutan pelaporan, Nurma mengatakan hal tersebut tidak serta merta menghapus penetapan penahanan terhadap terlapor dalam hal ini Rizky Billar.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rizky Billar Ditahan 20 Hari ke Depan
Polisi resmi menahan Rizky Billar dalam kasus KDRT. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya saat di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi terulangnya KDRT.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tuturnya.
Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.