Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penyuap Politikus PDIP yang Dicokok di Bali Divonis 2 Tahun

KPK menangkap basah transaksi politikus PDIP ini di sela Kongres PDIP di Bali.

7 September 2015 | 20.39 WIB

Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Adriansyah dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan pertama di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 16 April 2015. Kasus penyuapan ini diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang dita
Perbesar
Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Adriansyah dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan pertama di gedung Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 16 April 2015. Kasus penyuapan ini diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang dita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, John Halasan Butar-butar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Andrew merupakan penyuap politikus PDI Perjuangan Andriansyah terkait izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata John saat membacakan putusan, Senin, 7 September 2015.

Selain pidana penjara, Andrew juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dia akan diberi tambahan hukuman penjara selama tiga bulan bila tak mampu melunasi denda.

John mengatakan segala dakwaan jaksa penuntut umum pada Andrew dapat dibuktikan. Andrew terbukti memberi uang sejumlah Rp 1 miliar, US 50 ribu dollar, dan 50 ribu dollar Singapura kepada Adriansyah yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan selama dua periode. Duit diberikan agar Adriansyah, membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di sana.

Andrew dan Adriansyah tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 April 2015. KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali saat Adriansyah sedang menghadiri Kongres PDIP di pulau itu.

KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Berselang satu jam, di Jakarta, KPK juga menangkap Andrew di salah satu hotel di kawasan Senayan. Adriansyah dan Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Andrew terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Andrew dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Atas vonis itu, Andrew tidak mengajukan upaya banding. "Saya terima keputusannya," kata Andrew usai pembacaan putusan.

Kuasa hukum Andrew, Bambang Hartono, mengatakan sejak awal kliennya memang selalu berusaha untuk kooperatif. "Dia mengetahui perbuatannya salah dan hanya memohon dihukum seringan-ringannya karena dia masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Bambang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus