Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Peras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, Komplotan Wartawan Gadungan di Tangerang Ditangkap

Polisi menangkap komplotan wartawan gadungan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

9 Agustus 2023 | 20.43 WIB

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap 10 orang yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang. Sebagian dari para tersangka itu mengaku-ngaku sebagai wartawan alias wartawan gadungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Rio Mikael Tobing, mengatakan para tersangka berusia 23 hingga 39 tahun, dan seorang di antaranya perempuan. "Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim," ujar Rio dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Rabu 9 Agutus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rio menjelaskan modus komplotan itu adalah dengan menyebar, menunggui tamu ke luar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mereka mengikuti calon korban yang dipilih secara acak tersebut untuk diperas secara bersama-sama. 

Mereka mulai melakukan pemerasan setelah korban menurunkan pasangan atau wanita kenalannya usai dari hotel. Mereka menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian, dan akan memuatnya di media atau diberitakan. 

Rio menerangkan, terungkapnya komplotan pemeras berkedok wartawan ini berawal dari 
informasi  masyarakat melalui Hotline 110 serta laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Laporan menyebut adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang dan datang pada 4 Agustus 2023.  

Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. "Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan," kata Rio. 

Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban. Namun, korban menawar Rp 5 juta, para pelaku saat itu menolak. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan. 

"Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40,9 juta," kata Rio. 

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal  369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidananya adalah penjara selama 9 tahun. 

Rio mengimbau agar korban lainnya yang telah menjadi korban pemerasan oleh kawanan ini segera melapor. "Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," kata Rio. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus