Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru meneken aturan anyar ini pada awal Juli 2020. Beleid ini akan menggantikan Pepres serupa nomor 36 Tahun 2020 yang terbit Maret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, secara umum, revisi aturan itu telah sesuai rekomendasi KPK. Namun, lembaga antikorupsi ini masih menunggu draf Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang akan menjelaskan teknis program ini.
"Secara umum iya, tapi beberapa yang teknis di Permenko kami sedang tunggu," ujar Pahala saat dihubungi Jumat, 10 Juli 2020.
Ia mengatakan KPK turut diundang untuk membahas draf aturan menteri tersebut. "Kalau Perpres kan poinnya sudah jelas, sekarang sedang didraf juga Permenko, KPK diundang hari ini," katanya.
Dalam aturan anyar ini, ada beberapa perubahan peraturan. Seperti bahwa pekerja yang boleh mengikuti program ini adalah mereka yang dirumahkan karena pandemi Covid-19. Aturan melarang pejabat, anggota DPR hingga aparatur sipil negara untuk ikut program ini.
Selain itu juga terjadi perubahan perihal platform digital yang menjadi mitra melaksanakan proyek ini. Di dalam pasal 31 A aturan baru tersebut diatur mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa pemerintah.
Mengenai pemilihan mitra, KPK merekomendasikan agar pemerintah meminta opini hukum Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara tentang kerja sama delapan platform digital. "Rekomendasi kami adalah meminta opini ke Jamdatun," kata Pahala.