Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh anak Otto Cornelis Kaligis mendampingi pengacara kondang ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 25 November 2015. Saat persidangan ditunda karena waktu istirahat, Kaligis memperkenalkan anak-anaknya itu kepada wartawan.
Velove Vexia dan saudaranya berfoto dan memeluk papanya. "Hari ini banyak yang mendampingi papa, kerabat dan keluarga," kata Stephanie, 27 tahun, salah satu putri Kaligis dari istrinya bernama Rita.
Dalam persidangan, Kaligis membacakan pembelaan atau pleidoi pribadinya. Ia berterima kasih kepada para advokat dan karyawan di kantornya, OCK & Associates, Pesantren Syeh Puji, Panti Asuhan Yayasan Vicentius, serta kepada keluarga dan anak-anaknya. "Yakinlah bahwa Papa bukan pencuri uang negara," ujar Kaligis.
Ia juga berterima kasih kepada wartawan yang selama ini memberitakan kasusnya. "Kadang menyenangkan, tetapi terkadang juga karena tidak cover both side, menyebalkan," kata Kaligis lagi.
Baca juga:
Heboh Para Jomblo Dilarang Cuci Mata ke Mal Jadi Sorotan
Pemerkosaan di Pondok Indah Saat Jam Sibuk, Ini Langkah Ahok
Walaupun merasa dianaktirikan, Kaligis juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Beda dengan perlakuan KPK terhadap Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Bibit Chandra," ujarnya.
Kaligis juga sempat menyatakan pesimistis terhadap pembelaannya itu. "Di saat saya menyusun pembelaan ini di ruang tahanan Guntur, berbagai pikiran dan perasaan berkecamuk dalam diri saya dan melahirkan bermacam ragam pertanyaan bernada miris, pesimistis: Untuk apakah saya membuat pembelaan ini? Apakah ada manfaatnya di tengah persepsi publik yang sudah dibentuk KPK?"
Kaligis adalah terdakwa kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Uang itu dimasukkan dalam amplop dan diselipkan dalam buku karangannya. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan kepada Kaligis, Rabu, 18 November 2015.
Menurut jaksa, Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tersangka lain, yakni M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti.
Jaksa menuntut Kaligis dengan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan. Juga meminta Kaligis membayar denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Di Balik Heboh Freeport: Ayo Tebak, Setya Novanto Akan Tergusur?
Setya Novanto Senyum, Pentas Budaya Singgung Pencatutan Nama
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini