Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Banten Ungkap Sindikat Surat Swab Antigen di Pelabuhan Merak, Ini Modusnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten mengungkap sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Pelabuhan Merak.

27 Juli 2021 | 10.47 WIB

Fasilitas kesehatan layanan tes usap (swab) antigen dan PCR dikawasan Mampang Jakarta, Kamis 22 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Fasilitas kesehatan layanan tes usap (swab) antigen dan PCR dikawasan Mampang Jakarta, Kamis 22 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Banten- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten menguPPKM Level 4ngkap sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Pelabuhan Merak, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo


"Sebanyak 5 orang ditangkap, salah satunya dokter," ujar Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Juli 2021.

Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten. Mereka memalsukan  surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak selama penerapan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan .

Dalam sindikat ini, ke lima tersangka masing-masing mengambil peranan. DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr RF."Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan  dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

Menurut Ade, mereka menjual surat negatif antigen palsu sebesar Rp Rp100 ribu. "Omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.

Selanjutnya: Kabidhumas Polda Banten menyebutkan sindika pemalsu surat hasil swab antigen...
 

Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan sindikat pemalsu surat hasil swab  antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

Foto aerial suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu malam, 5 Mei 2021. Arus penyeberangan di Pelabuhan Merak mengalami penurunan penumpang dikarenakan adanya aturan larangan mudik. ANTARA/Galih Pradipta

"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.

Edy sumardi mengatakan motif dari hasil  ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri. "Para sindikat ini telah membuat ratusan  surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung," ujarnya.

Polisi menjerat  RF dan DSI dengan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," kata Edy ihwal kasus pemalsuan hasil swab antigen tersebut.

Baca juga : Kata Kemenkes Soal PCR Kumur, Swab Antigen, dan Swab PCR

JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus