Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kriss adalah tersangka penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jumat, 23 Agustus 2019 lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kriss dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memukul Anthony Hilenaar di sebuah klub malam di Jakarta pada Juli lalu. Kriss mengaku melakukan penganiayaan karena Anthony mengganggu pacarnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta pernah ditahan karena kasus pemalsuan akta nikah. Sebulan setelah bebas, dia kembali ditahan karena kasus pemukulan itu.
Dalam kasus ini, Antony Hillenaar sebenarnya telah mencabut laporan terhadap Kriss Hatta pada Kamis, 8 Agustus 2019. Namun, polisi tetap memproses perkara tersebut karena dinilai sebagai delik murni.
Argo memastikan bahwa Kriss Hatta tetap ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan. "Masih ditahan," kata Argo.