Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Limpahkan Berkas Penganiayaan Kriss Hatta ke Kejaksaan

Kriss Hatta tetap ditahan meski Anthony Hilenaar telah mencabut laporan penganiayaannya di Polda Metro Jaya.

27 Agustus 2019 | 21.00 WIB

Artis Kriss Hatta mengenakan borgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 9 April 2019. Kriss Hatta akhirnya harus mendekam di tahanan terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan. tabloidbintang.com
Perbesar
Artis Kriss Hatta mengenakan borgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 9 April 2019. Kriss Hatta akhirnya harus mendekam di tahanan terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan. tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kriss adalah tersangka penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jumat, 23 Agustus 2019 lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriss dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memukul Anthony Hilenaar di sebuah klub malam di Jakarta pada Juli lalu. Kriss mengaku melakukan penganiayaan karena Anthony mengganggu pacarnya.

Sebelumnya, Kriss Hatta pernah ditahan karena kasus pemalsuan akta nikah. Sebulan setelah bebas, dia kembali ditahan karena kasus pemukulan itu.

Dalam kasus ini, Antony Hillenaar sebenarnya telah mencabut laporan terhadap Kriss Hatta pada Kamis, 8 Agustus 2019. Namun, polisi tetap memproses perkara tersebut karena dinilai sebagai delik murni.

Argo memastikan bahwa Kriss Hatta tetap ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan. "Masih ditahan," kata Argo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus