Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Praktik Jual Beli Senjata Api Ilegal, 5 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik jual beli senjata api ilegal setelah kasus kepemilikan senpi oleh tiga polisi.

19 Agustus 2023 | 20.22 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik jual beli senjata api ilegal. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya kini menangkap lima orang yang berperan sebagai pembeli, penjual, dan perakit senjata. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kelima tersangka itu berinisial R, TRR, ANR, W, dan LMP yang ditangkap di kota berbeda, yaitu Garut, Sumedang, serta Ngawi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berawal dari mengamankan pelaku R dan melakukan pengembangan terhadap TRR, didapati barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan, beberapa senjata api konversi, yang kemudian diperjualbelikan oleh tersangka ANR," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Polisi mula-mula menangkap R di wilayah Garut, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023. Dia terciduk membeli senjata dari tersangka ANR. Menurut Trunoyudo, ANR berperan memesan dan memperjualbelikan senjata api ilegal

Setelah ditelurusi, ANR mendapatkan senjata api dari TRR yang berada di Sumedang. Polisi lantas menangkap ANR di wilayah Sumedang, Jawa Barat pada 19 Agustus 2023. "Perannya menerima pesanan dari Andri Pacing dan merakit dan mengonversikan senjata api ilegal," tutur Trunoyudo.

Pelaku berikutnya yang ditangkap adalah LMP selaku penjual senjata api kepada W. Dia dibekuk di wilayah Ngawi, Jawa Timur pada 16 Agustus 2023. "W membeli satu pucuk airgun jenis Baretta dari LMP dan dititipkan satu kotak amunisi sembilan milimeter pada kurun waktu 2018-2020," kata Trunoyudo.

Sebelum ini, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tiga anggota Polri atas kepemilikan senjata api ilegal. Mereka yang ditangkap adalah Brigadir Polisi Kepala Reynaldi Prakoso (anggota Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Metro Jaya), Brigadir Polisi Kepala Syarif Mukhsin (Anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon), dan Inspektur Polisi Satu Muhamad Yudi Saputra (Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi memastikan mereka tidak terlibat suatu jaringan teroris. Polda Metro Jaya pun membantah kabar bahwa ketiga polisi itu terlibat jaringan teroris karyawan PT Kereta Api Indonesia atau KAI di Bekasi, Jawa Barat. 

"Kemudian niatnya mens rea teror tidak ada karena tidak saling mengenal, via online mereka berhubungan, pesan senjata dan sebagainya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2023.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus