Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan kasus pembuatan uang palsu dengan tersangka yang sudah ditangkap yaitu M, FF, YS alias Ustad dan MDCF. Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Agus Susanto Pratomo mengonfirmasi bahwa barang bukti uang dalam kasus tersebut adalah uang palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada tanggal 19 Juni 2024 Polda Metro Jaya telah mengirimkan sebagian sampel uang yang diragukan keasliannya sebanyak seribu lembar uang pecahan seratus ribu edisi 2016 kepada Bank Indonesia untuk diteliti keasliannya. Penelitian ini dilakukan oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa sampel yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya itu merupakan uang tidak asli," kata Susanto di Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juni 2024 .
Diketahui bahwa orang berinisial I yang saat ini berstatus DPO adalah orang yang berperan sebagai operator mesin cetak dalam pembuatan uang palsu ini.
Adapun Polda Metro Jaya masih memburu pemesan uang palsu senilai Rp 22 miliar berinisial P. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, pemesan akan menggunakan uang palsu itu untuk dijadikan disposal oleh Bank Indonesia.
Wira mengatakan, M sebagai pelaku utama yang menjadi koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut, mendapatkan pesanan dari P yang berdomisili di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan kepada M, P mengatakan kepada M kalau uang palsu itu akan dijadikan disposal atau dimusnahkan.
"Uang palsu tersebut akan dijadikan disposal sesuai dengan regulasi Bank. (Disposal) artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga uang yang akan dimusnahkan itu (uang palsu) bisa ditransaksikan," ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Wira tak menjelaskan apakah para tersangka punya kaitan dengan pegawai Bank atau tidak. Dia juga menyebut, mengenai latar belakang pekerjaan P sebagai pemesan uang palsu juga belum bisa diungkap. Pasalnya, kata Wira, saat ini P masih berstatus DPO.
Adapun P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari uang palsu yang dicetak senilai Rp 22 miliar. Seperempat harga yang dimaksud yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.
Para tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.
HENDRI AGUNG PRATAMA