Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polda Sumatera Selatan Tahan 23 Tersangka Terduga Karhutla

Polda Sumatera Selatan menahan 23 tersangka yang diduga menyebabkan karhutla.

19 September 2019 | 14.57 WIB

Foto udara kondisi hutan dan lahan yang terbakar di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Rabu, 18 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini menyebabkan sejumlah daerah di Sumatera terpapar kabut asap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Foto udara kondisi hutan dan lahan yang terbakar di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Rabu, 18 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini menyebabkan sejumlah daerah di Sumatera terpapar kabut asap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menahan 23 tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Brigadir Jenderal Rudi Setiawan polisi juga sedang mendalami keterlibatan salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah Lalan, Musi Banyuasin. “Yang korporasi, kami sedang minta keterangan saski ahli kemudian baru kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rudi, Kamis, 19 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang mengalami bencana kebakaran dan lahan akibat ulah manusia. Selain Sumsel, Jambi, dan beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan juga mengalami hal yang sama.

Khusus kejadian di Sumsel, Rudi mengatakan sebagian besar para tersangka membakar lahan dalam rangka land clearing atau pembersihan lahan sebelum memulai tanam. Para tersangka mengaku selain lebih murah, membakar lahan juga diyakini akan menyuburkan tanah akibat adanya abu sisa terbakar. 

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi mengatakan terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan diluar individu adalah petinggi di PT BHL, yang berlokasi di Lalan, Musi Banyuasin.

BHL merupakan sebuah perusahaan perkebunan di kawasan hutan produksi. Kawasan tersebut mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sehingga Polisi turun tangan melakukan penyidikan. “Dari perusahaan sudah ada satu orang yang kita minta keterangan yaitu dari PT BHL Muba,” kata Supriadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus