Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polda Tangguhkan Penahanan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

NN dan muncikarinya ditangkap setelah adanya laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade yang menggerebek kamar 606 sebuah hotel di Kota Padang.

9 Februari 2020 | 13.39 WIB

Anggota DPR terpilih periode 2019-2024, Andre Rosiade, mendampingi Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia untuk menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, 2 September 2019. Tempo/Friski Riana
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota DPR terpilih periode 2019-2024, Andre Rosiade, mendampingi Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia untuk menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, 2 September 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, JPadang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangguhkan penahanan tersangka prostitusi daring (online), NN, wanita yang digrebek polisi bersama anggota DPR RI, politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade di salah satu hotel di Kota Padang pada Ahad, 26 Januari 2020. “Kami tangguhkan penahanannya setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Ahad, 9 Februari 2020.

Menurut Stefanus, proses administrasi telah selesai dan NN dijemput keluarganya pada Sabtu malam, 8 Februari 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. "Dia sudah kembali kepada keluarga namun proses hukum tetap berjalan.” NN diwajibkan melapor dua kali dalam satu pekan.

Polda Sumatera Barat menangkap AS, 24 tahun, dan NN yang diduga terlibat dalam prostitusi daring melalui aplikasi Michat.
Menurut Stefanus, tersangka AS berperan berperan sebagai muncikari, sedangkan NN pekerja seks komersial (PSK). Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade yang menggerebek kamar 606 di sebuah hotel di Kota Padang.

Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasi Michat untuk menggunakan jasa PSK secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat. Hasilnya, dalam aplikasi itu berbincang dengan NM yang menggunakan akun bernama Tari dan menyapati nilai transaksi sebesar Rp 800 ribu.

Keduanya sepakat bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar, Andre Rosiade menghubungi pihak kepolisian untuk menggeledah kamar itu. "Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NM dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu." Stefanus mengatakan para tersangka dibidik dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus