Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya - Polisi memberikan batas waktu tujuh hari ke depan kepada keluarga untuk mengambil 13 jenazah terduga pelaku bom Surabaya dan ledakan di Sidoarjo dari Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini hari ketiga kami mengumumkan melalui media untuk disampaikan kepada siapa saja yang memiliki ikatan keluarga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Barung menegaskan, dari laporan RS Bhayangkara Polda Jawa Timur, sampai hari ini belum ada satu pun pihak keluarga yang mengakui ke-13 jasad tersebut. "Sampai sore ini pukul 17.00, belum ada keluarga yang mengakui," katanya.
Dengan tidak adanya anggota keluarga yang mengakui, Barung menyatakan akan menyulitkan tim Disaster Victim Identification mendapatkan data sekunder untuk dicocokkan dengan golongan darah dan DNA terkait dalam proses identifikasi.
Jika dalam sepekan ke depan tidak ada pihak keluarga yang mengambil, menurut Barung, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengambil tindakan. Salah opsi yang akan diambil adalah menguburkan jasad mereka di suatu tempat.
Ke-13 jasad itu antara lain Dita Oepriarto beserta istri dan empat anaknya. Mereka tewas saat melakukan bom bunuh diri di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Ngagel, Gereka Kristen Indonesia di Ponegoro, dan Gereja Pantekosta di Arjuno.
Selanjutnya jasad Anton Ferdiantono beserta istri dan satu anaknya, yang tewas karena ledakan di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo. Berikutnya terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya, yakni Tri Murtiono beserta istri dan dua anaknya.