Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bogor Bekuk 2 Pelaku Pencurian ATM Modus Baru

Kepala Polres Bogor Komisaris Besar A.M Dicky menyampaikan pihaknya telah mengungkap pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus baru.

3 November 2017 | 11.36 WIB

Rekaman CCTV pelaku ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. TEMPO/Marifka Wahyu
Perbesar
Rekaman CCTV pelaku ganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. TEMPO/Marifka Wahyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Bogor Komisaris Besar A.M Dicky menyampaikan pihaknya telah mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sekitar wilayah hukum Polres Bogor.

Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut ditangkap dua orang pelaku atas nama Helmi, 46 tahun dan Asep Supriatna (39). Satu pelaku yaitu Asep Supriatna adalah sebagai guru spritual yang mempercayai adanya penggunaan ilmu hitam yang dapat digunakan ketika melakukan tindak kejahatan.
Baca : Pencuri Berjimat di Bogor Jual Hasil Curian di Media Sosial

"Ini masuknya pencurian juga. Jadi di mesin ATM nya diganjal dengan batang korek api tusuk gigi juga, terus pelaku pura-pura menawarkan diri untuk memberi bantuan kepada korban lalu dengan cepat kartu ATM korban ditukar dengan milik pelaku dari situ dilakukanya pengurasan uang," kata A.M Dicky Kepala Kepolisian Resor Bogor kepada TEMPO Jumat 3 November 2017 di Kepolisian Resor Bogor.

Modus tersebut terungkap dengan dilakukannya penyelidikan dan rekaman CCTV disalah satu gerai ATM di daerah Cibinong Kabupaten Bogor. Dari situ pihak kepolisian menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda, pelaku Helmi (46) ditangkap di daerah Citeureup dan Asep Supriatna (39) ditangkap dirumah kontrakannya didaerah Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor.
Simak :

Dari pelaku Asep Supriatna (39) dirumah kontrakanya disita kartu ATM sebanyak 20 buah dan beberapa barang spritual seperti keris , baskom berisi air bunga , 2 buah kendi, beberapa buku tabungan, 2 dus tusuk gigi, 1 lem aibon dan 1 senjata airsoftgun.

"Dari wilayah hukum Polres bogor sendiri sudah ada 5 laporan yang sudah teridentifikasi dan untuk selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Bank agar diketahui para pemilik kartu ATM tersebut," jelas A.M Dicky lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

A.M Dicky menambahkan kedua pelaku pencurian itu diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi di gerai-gerai mesin ATM. "Kedepan untuk antisipasi masyrakat hati-hati, jangan mudah memberikan PIN, kalo memang sudah tidak bisa ya atau tertelan telpon saja call center ATM yang digunakan," demikian A.M Dicky

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus