Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra mengungkap pabrik obat palsu yang diduga diproduksi tanpa izin dan tanpa izin edar. Setidaknya terdapat lima jenis obat palsu yang diproduksi sesuai pemesan oleh tersangka berinisial HW. "Ya, itu mengandung bahan berbahaya seperti boraks. Besok dirilis di tempat kejadian perkara jam 13.00," kata Anjan di Bareskrim, Rabu, 25 November 2015.
Anjan menuturkan, pelaku digerebek di Pergudangan Surya Balaraja Blok F8, Desa Sentul, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Tangerang. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 23 November lalu.
Tersangka utama dalam penggerebekan ini adalah pemilik pabrik obat palsu bernama Hendra Wijaya, 31 tahun. Hendra beralamat di Jalan Markisa 4 Blok RG 10 Harapan Indah, Bekasi. "Lokasi pabrik disewa tersangka selama dua tahun dan dia memperkerjakan 13 karyawan," kata Anjan.
Anjan menuturkan, obat palsu tersebut diproduksi atas pesanan warga asing dari Pakistan dan India. Bahan yang diterima oleh tersangka selanjutnya diproduksi sesuai perintah tersangka di luar negeri.
Setelah selesai diproduksi, tersangka mengemas dan mengirimkannya ke luar negeri. Barang bukti yang disita Bareskrim adalah obat-obatan palsu, di antaranya Moov Rapid Reliep 10.500 kemasan, Dermovate, Omega Pain 36 kemasan, dan Betacet 2000 kemasan.
LARISSA HUDA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini