Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan kasus yang menjerat dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Dr Ani Hasibuan, di Polda Metro Jaya, meski dinilai oleh kuasa hukumnya terlalu cepat, tidak dibedakan dengan kasus lainnya.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019, mengatakan Ditreskrimsus memiliki banyak kasus yang ditangani dan semua prosesnya tetap jalan.
Baca juga : Ani Hasibuan Sangkal Racun dan Pembantaian KPPS, Ini Jawab Polisi
"Ini termasuk kasus prioritas, tapi urgen sekali sih tidak, kita anggap penting saja. Kami juga tidak memaksakan harus selesai sebelum tanggal 22 Mei 2019 misalnya, karena masih banyak kasus lain yang diprioritaskan. Pada prinsipnya semua kasus di Ditreskrimsus tetap jalan," kata Iwan.
Sebelumnya, Ani Hasibuan diagendakan untuk diperiksa pada Jumat 17 Mei 2019, mulai pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Ani Hasibuan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Namun karena alasan kesehatan Ani tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang.Amin Fakhrudin, pengacara Dokter Ani Hasibuan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Adam Prireza
Tim pengacara juga kemudian memprotes pemanggilan kliennya itu. Pengacara menduga kliennya sudah ditarget dalam kasus tersebut.
"Kami duga Ibu Ani jadi target," kata Amin Fakhrudin selaku kuasa hukum Ani Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca juga : Ratusan Petugas KPPS Gugur, Dr Ani Hasibuan Akan Gugat Media Ini
Amin menilai proses pemanggilan terhadap kliennya terlalu cepat. Dia menyebut polisi seolah 'kejar tayang' dalam memeriksa Ani Hasibuan. Dalam surat panggilan untuk Ani, konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan.
Adapun berita itu berjudul "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS". Surat panggilan untuk Dr Ani Hasibuan, bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini