Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat kembali menangkap tersangka penjual surat rapid test dan swab test antigen abal-abal. Kali ini, tersangka yang diciduk merupakan warga Cipayung, Jakarta Timur, berinisal AA, 31 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku menjual surat rapid dan swab antigen ini dengan cara promosikan di sosial media facebook-nya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanudin menjelaskan, surat hasil rapid test dan swab antigen yang AA jual disebut abal-abal karena pelanggannya tak perlu mengikuti tes Covid-19 itu. AA mengatakan masyarakat yang membeli surat itu darinya untuk keperluan pergi ke luar kota menggunakan angkutan umum.
Selain itu, harga yang AA tawarkan untuk selembar surat palsu cukup murah, yakni hanya Rp 70 ribu untuk swab antigen dan Rp 50 ribu untuk rapid test. Setelah uang ditransfer, AA akan memproses pembuatan surat dengan meminta foto KTP dan mengirimkan PDF surat tersebut melalui WhatsApp.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test abal-abal. Ia saat ini dijerat dengan Pasal 51 juncto 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat juga menangkap sejumlah calo surat rapid test abal-abal. Mereka ditangkap basah di kawasan Stasiun Senen saat menawarkan surat tersebut kepada penumpang kereta.