Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melumpuhkan dua orang penjambret lintas wilayah Tangerang – Parung - Sawangan di Jalan Raya Pisangan Barat, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, IM, 23 tahun. dan AM (17), Ahad, 16 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan kedua pelaku jambret itu telah delapan kali melancarkan aksinya. "Wilayah Tangerang Selatan empat kali, Sawangan dua kali, dan Pasar Parung dua kali," kata Alexander, Ahad, 16 Oktober 2018.
Dalam melancarkan aksinya, kata Alexander, kedua pelaku saling berbagi peran. IM berperan sebagai pembawa motor, dedangkan AM sebagai eksekutor yang merampas ponsel dan menarik tas hingga korban jatuh dan mengalami luka.
Korban terakhir para pelaku, kata Alexander, diantaranya Indah Maulidia (19). Saat itu, Indah sedang menelepon seseorang sambil berjalan kaki.
Baca juga:Reka Ulang Rapat Ikada di Monas, Ini Isi Pidato Anies Baswedan
Kedua penjambret dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan. “Ancaman hukumannya sembilan tahun dipenjara,” ujar Alexander.