Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan jumlah anggota geng motor Enjoi MBR 86 sudah mencapai ribuan orang. Fakta ini ia temukan saat memeriksa ponsel milik ketua geng motor tersebut, Rendi Asparilia dan melihat sosial media mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari ponsel ini kami menemukan akun Enjoi MBR 86 anggotanya ada 2.244 orang," ujar Iver di kantor Polres Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam grup tersebut, penyidik menemukan banyak video yang mengandung unsur provokasi, ajakan untuk melakukan kekerasan, dan pesan ajakan untuk tawuran. Mereka juga kerap memancing amarah kelompok pemuda lain melalui medsos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka ga ada rekrutmen khusus. Pokoknya yang merasa berani, bisa masuk," kata Iver.
Nama geng motor Enjoi MBR 86 mencuat di masyarakat setelah mereka berbuat onar di Jalan Tambak Raya, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad dinihari lalu. Mereka memukul-mukul tiang listrik serta menggeber mesin kendaraan motornya sambil mengacungkan senjata tajam.
Warga setempat yang merasa terganggu dengan ulah para pemuda tersebut segera menghubungi kepolisian. Polisi segera menggerebek tempat tersebut dan membubarkan mereka.
Pada saat akan kabur, Rendi yang dibonceng oleh Laode Yogi, 21 tahun, dihadang oleh Aiptu Dwi Handoko. Ketua geng motor itu menyabetkan senjata tajam hingga membuat jari kelingking Dwi nyaris putus. Usai melukai polisi, kedua tersangka kemudian kabur dari loaksi.
Tak sampai 24 jam, polisi menciduk Rendi dan Laode di rumahnya di Muara Baru, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan kendaraan yang digunakan.
Baca juga: Bacok Polisi Saat Digerebek, Ketua Geng Motor: Biar Dibilang Hebat
Kedua tersangka geng motor itu dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dan UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.