Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Bersenjata yang Incar Alfamart

Pelaku perampokan ini telah melakukan tindak kejahatannya di 9 lokasi menggunakan senjata tajam dan senjata api.

29 Mei 2023 | 20.38 WIB

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Perbesar
Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 2 pelaku perampokan dengan kekerasan senjata tajam di 9 minimarket di DKI Jakarta dan sekitarnya. Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully mengatakan penangkapan ini berdasarkan enam laporan di lokasi berbeda.

Satu di antara dua perampok ini tewas tertembak ketika melakukan perlawanan saat ditangkap. “Kita tangkap pelakunya yang pertama inisial J (25). Satu pelakunya yakni SS (34) namun melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” katanya, di Polda Metro Jaya melalui konferensi pers, pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kedua perampok ini telah melakukan tindak kejahatannya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api. 

“Pelaku selalu mengincar toko Alfamart, karena toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam. Mereka kadang menyasar dan melakukan tindak pidana di toko Alfamart pada saat jam 02.00 sampai jam 04.00 pagi,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus perampok minimarket ini.

“Untuk barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan beserta satu buah peluru, sebilah golok yang digunakan saat TKP di Jagakarsa yang sempat menyabit karyawan minimarket yang mengakibatkan luka berat,” tuturnya.

Polisi juga menyita pelat motor, dan jaket yang digunakan pelaku saat beroperasi di 9 lokasi minimarket sesuai ciri-ciri dalam rekaman CCTV yang telah dianalisa.

Pelaku perampokan ini terancam dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap Kelompok Lampung, Sindikat Perampokan Bersenjata Tajam Spesialis Minimarket

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus