Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian disertai pemerasan dan pengancaman modus cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiga pencuri itu berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22) diduga telah tujuh kali beraksi menggunakan modus ini dan berhasil menguras tabungan para korban. "Mereka telah beraksi selama 7 kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama," ujar Kapolsek Cipondoh Komisaris Evarmon Lubis, Senin 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penangkapan tiga pelaku ini berawal dari laporan korban Tegar Ramadoan , 21 tahun yang menjadi korban pemerasan pada Rabu 15 Mei 2024. Korban, kata Evarmon, mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
"Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone," kata Evarmon.
Pada saat bertemu, ketiga perampok itu langsung merampas iPhone 13 milik korban. "Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomor pengaman M-banking di handphone korban," katanya.
Setelah mendapatkan password M-banking korban, pelaku menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya dan melakukan penarikan tunai.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil menangkap ABD, pedagang ayam fillet di pasar Royal. Dua pelaku lain, yaitu RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lapak ABD.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama. "Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama," kata Evarmon.
Kapolsek meminta korban yang mengalami pencurian dengan modus COD itu dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," kata Evarmon.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jampidsus Tolak Permintaan Kabareskrim untuk Lepas Anggota Densus, Kapolri dan Jaksa Agung Kompak Bungkam