Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil di Palembang

Pelaku pembunuhan, M Zulkarnain (28 tahun), merupakan teman baru korban Elsa.

13 November 2024 | 14.05 WIB

Dir Ditreskrimum Polda Sumsel (kedua dari kiri) Kombes M Anwar Reksowidjojo dan jajaran Tim Ditreskimum melakukan rilis penetapan tersangka bernama M Zulkarnain (28 tahun) dalam kasus pembunuhan wanita hamil bernama Elsa Eriesta (17 tahun) di Palembang. Dok. Humas Polda Sumsel
Perbesar
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel (kedua dari kiri) Kombes M Anwar Reksowidjojo dan jajaran Tim Ditreskimum melakukan rilis penetapan tersangka bernama M Zulkarnain (28 tahun) dalam kasus pembunuhan wanita hamil bernama Elsa Eriesta (17 tahun) di Palembang. Dok. Humas Polda Sumsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Palembang - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan, Elsa Eriesta (17 tahun), yang ditemukan dengan luka gorokan di jalan setapak Jalan KH M Asyik, Kecamatan Sebrang Ulu 1, Kota Palembang. Elsa Erista merupakan warga Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Seberang Ulu 1. Elsa sedang hamil muda saat dibunuh tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku pembunuhan M Zulkarnain (28 tahun) merupakan teman baru Elsa. "Menurut pengakuan, Zulkarnain adalah teman yang baru dikenal oleh korban Elsa sebelum kejadian. Pembunuhan terjadi atas motif sakit hati," kata Kombes Anwar melalui rilisnya pada Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, kata Anwar, Elsa hendak meminjam motor Zulkarnain. Namun Zulkarnain menolak sehingga terjadilah cek-cok antara keduanya. Menurut pengakuan Zulkarnain, kata Kombes Anwar, Elsa mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat sakit hati.

"Sehingga terjadilah pembunuhan tersebut, yang jasad korban kami temukan pada Minggu pagi, 10 November 2024 lalu," ujar Kombes Anwar.

Kombes Anwar mengatakan, pembunuhan Elsa dilakukan dengan cara memiting leher. Kemudian Zulkarnain menggorok leher korban dua kali. Setelah itu, Zulkarnain menarik dan membawa jasad Elsa ke jalan setapak dengan menggunakan tali rapiah.

"Setalah membawa korban ke lokasi tersebut, pelaku meninggalkan korban, dan ditemukan oleh warga pada paginya," kata Anwar.

Atas perbuatan itu, Zulkarnain dikenakan padal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus