Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Preman yang Palak Pedagang Daging di Pasar Lama Tangerang

Terduga preman memukuli seorang pedagang daging karena menolak memberikan sejumlah uang.

14 Mei 2025 | 08.42 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Perbesar
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang preman berinisial FM yang beraksi di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. Kapolres Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku memalak seorang pedagang daging di pasar tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Selasa, 13 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zain menuturkan, FM sempat menganiaya dan memukuli pedagang tersebut karena menolak memberikan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Akibat tindakan FM tersebut, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan.

Tindakan FM dilaporkan oleh korban ke Polres Tangerang Kota. Kepolisian lalu mencarinya dan berhasil meringkus FM tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di sekitar kawasan Pasar Lama, Tangerang.

"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim merespons cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," ujar Zain.

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, polisi menyita sebuah senjata tajam (sajam) berjenis pisau beserta obat daftar G dari tas selempang milik korban. Polisi menyita uang hasil salaran senilai Rp 655 ribu yang ada di tangan pelaku.

Pelaku kini telah dijadikan tersangka oleh polisi dan ditahan di kantor Polres Tangerang kota. “Kami sangkakan dengan Pasal 351 tentang Tindak Pidana Penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam,” ucap Zain.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Surat tersebut memberikan instruksi bagi seluruh jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk menindak tegas aksi premanisme.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah ini menyasar praktik premanisme yang dianggap semakin marak dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi nasional.

“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Mei 2025.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus