Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri dengan Kapak Hingga Jari Putus di Tangerang

Polres Tangerang Kota menangkap suami yang menganiaya istrinya dengan kapak hingga jarinya terputus.

27 Januari 2023 | 07.24 WIB

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap SRN, 42 tahun yang tega menganiaya istrinya NH 33 tahun menggunakan kapak yang menyebabkan jari tangan wanita itu putus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi cemburu buta, terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain," ujar 
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 27 Januari 2023.  

Zain mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak. 

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Zain. 

Peristiwa tersebut terjadi pada  Selasa 24 Januari   sekitar  pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri. 

Anggota Reskrim Polsek Teluknaga, mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN."Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya. 

Kapolres menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.  

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP," tutup Zain.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus