Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta. Aktor intelektual di balik jaringan internasional itu merupakan gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba. "Nilai nominal di pasar gelap jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp 198 miliar," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Suyudi, di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu,6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp 142 miliar.
Suyudi menuturkan pengungkapan itu bermula dari penemuan barang bukti sejumlah 1 kilogram narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Dari sana, polisi mengembangkan kasus dengan menangkap WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram narkotika jenis sabu pada Oktober 2023.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Kilometer 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Polisi akhirnya mengamankan dua orang laki-laki atas nama SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu berat 5 kilogram.
Suyudi mengatakan, dari pengakuan tersangka SD dan AN, polisi mendapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara.
Setelah menggeledah Cluster Debang Taman Sari polisi mengamankan dua laki-laki atas nama MR (42) dan Murtala dengan barang bukti enam boks container plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat brutto 100 ribu gram.
Menurut Suyudi, hasil interogasi Murtala menunjukkan pellu transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML (29). Transaksi dilakukan di warung kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Polisi mengamkankan barang bukti satu buku rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
Atas tindak pidana itu, para pelaku terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana asal narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I," kata Suyudi.