Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menyarankan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, korban kasus salah tangkap, agar memiliki bukti kuat sebelum melaporkan polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. "Harus punya bukti di bagian mana polisi salah tangkap," kata Ganjar saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Sebab, Ganjar menjelaskan, dalam kasus ini, Dedi akan memperkarakan polisi ke polisi. Jika bukti tak kuat, Dedi harus legawa. "Inilah hukum kita," ujarnya.
Ganjar menuturkan, jika Dedi memiliki dasar bukti yang kuat, polisi yang menangkapnya bisa dijerat dengan pasal penculikan. "Kalau benar, berarti bukan penangkapan, tapi penculikan," kata Ganjar.
Adapun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Dedi dari tuduhan pembunuhan sopir angkot di Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli 2015, setelah menjalani masa tahanan sepuluh bulan. Dedi ditangkap oleh polisi pada 25 September 2014.
"Tuduhan pembunuhan itu tidak betul. Dia tidak ada di lokasi saat kejadian," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, yang terus mendampingi Dedi, Jumat, 31 Agustus 2015.
Romy berujar, Dedi sedang berada di rumah saat pembunuhan tersebut berlangsung. Ia menuturkan ada empat saksi yang meringankan dakwaan. Menurut dia, kejadian salah tangkap ini bukan yang pertama dalam kurun tiga tahun terakhir. "Ada empat kejadian salah tangkap," katanya.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap polisi dengan tuduhan membunuh seorang sopir angkot pada 18 September 2014. Ia ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dedi divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Dedi dinyatakan tak bersalah.
ERWAN HERMAWAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini