Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu klister perumahan mewah di kawasan Bekasi Jawa Barat, Selasa, 13 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengungkapan ini, polisi telah meringkus seorang tersangka berinisial OS, 29 tahun, saat memproduksi sinte atau tembakau gorilla. Sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan cara menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia pembuatan tembakau sintetis.
“Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa, 24 September 2024.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Sementara itu, barang bukti yang disita kepolisian meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.
Tersangka OS mengakui ia bekerja atas perintah dari VG, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). OS dijanjikan bayaran sebesar Rp 50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis. Namun, menurut pengakuannya, upah yang diterima hanya Rp 22,5 juta.
Barang bukti lain yang juga disita kepolisian di antaranya daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.
Kapolres Jakarta Barat mengklaim dari pengungkapan kasus ini pihaknya dapat mencegah sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, OS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap VG dan BI yang masih buron.
Pilihan Editor: Korban Cungkil Mata di Gunung Putri Akan Jalani Operasi di RSCM