Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Propam Polda Metro Ajukan Pemberhentian Aipda Nikson Pangaribuan Karena Membunuh Ibunya

Aipda Nikson Pangaribuan yang bertugas di Polres Metro Bekasi telah menjalani perawatan kejiwaan sejak 2020. Membunuh ibunya dengan tabung gas.

6 Desember 2024 | 08.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers kasus polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi oleh Polda Metro Jaya, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 5 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Satriawan, merekomendasikan pemberhentian Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan, yang membunuh ibunya dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram pada Ahad, 1 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang menyampaikan rekomendasi itu berdasarkan aturan dalam Pasal 32 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda," kata Bambang saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam, 6 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kesempatan yang sama Bambang mengonfirmasi bahwa Aipda Nikson mengalami gangguan jiwa lewat surat riwayat kesehatannya. Saat ini Aipda Nikson masih diobservasi di poli kejiwaan RS Polri Kramat Jati usai menganiaya ibunya hingga meninggal. Sehingga, kata Bambang, Propam Polda Metro akan mengajukan pemberhentian bila sudah menerima laporan dari dokter kejiwaan yang bertanggung jawab. 

"Maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda bahwa yang bersangkutan itu diberhentikan dari dinas kepolisian," ujar Bambang. Bambang belum bisa memastikan apakah pemberhentian untuk Aipda Nikson itu dilakukan secara hormat atau tidak. Sebab, menurut Bambang, keputusan itu berada di tangan Biro Sumber Daya Manusia yang ditugaskan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Karyoto.  

Aipda Nikson sendiri bertugas di Polres Metro Bekasi. Sementara kejadian penganiayaan dan pembunuhan terjadi di warung mendiang korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Oleh sebab itu, Bambang menegaskan bahwa Propam Polda Metro hanya menangani proses etik Aipda Nikson. "Karena proses pidana akan ditangani oleh Polsek Cileungsi," ucap Bambang. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus