Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang – Diana Aman alias Diana Chia dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Wanita III Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 1 Agustus 2018 setelah ditangkap di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Medan, Sumatera Utara.
Diana Aman merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Ia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT setelah kabur saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Baca: Terdakwa Kasus Perdagangan Orang NTT Diana Aman Divonis 9 Tahun
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terpidana perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan, kini sudah ditahan di Lapas Wanita III Kupang," kata Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan pada Sabtu, 1 September 2018.
Sebelum dibawa ke Lapas Wanita III Kupang, kata Iwan, terpidana dijemput di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 06.00 WITAa oleh jaksa eksekutor Kejati NTT. “Tim Kejati NTT menjemput Diana Aman di Medan, dan dieksekusi di Lapas Wanita Kupang. Tim dari Kejati dan Kejari Kota Kupang menjemput Diana Aman di Bandara pagi tadi dan kini sudah di Lapas Wanita III Kupang," ujarnya.
Baca: Ratu Trafficking Diana Aman Ditangkap di Tanjungbalai
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Henderina Mallo mengatakan setelah dijemput di Bandara El Tari Kupang, terpidana kasus TPPO itu langsung dibawa ke RSUD SK Lerik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.
Dalam pemeriksaan, kata Henderina, Diana Aman dinyatakan sehat sehingga jaksa eksekutor Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menggiring terpidana ke Lapas Wanita III Kupang untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan PN Kelas IA Kupang.
"Sebelum dibawa ke Lapas Wanita Kupang, kami periksa dulu kesehatannya di RSUD SK Lerik dan dinyatakan sehat oleh dokter makanya kami langsung bawa ke Lapas Wanita untuk ditahan," kata Henderina.