Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rencana Yasonna Laoly Bikin Tim Pelacakan Aset Dianggap Tak Perlu

Yasonna Laoly mengatakan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Swiss.

15 Juli 2020 | 14.11 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) menyerahkan dokumen UU Pilkada kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang. ANTARA/Puspa Perwitasari
Perbesar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) menyerahkan dokumen UU Pilkada kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Pilkada menjadi Undang-Undang. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai pembentukan tim pelacakan aset yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak diperlukan.

Menurut Fickar, melacak dan memburu aset milik para koruptor yang berada di luar negeri cukup dilakukan kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana. "Melalui MLA (Mutual Legal Assistance) bisa disita dan dilelang di sana, untuk kemudian hasilnya diserahkan kepada negara. Tapi itu untuk putusan denda," ucap dia melalui pesan teks pada Rabu, 15 Juli 2020.

Sedangkan untuk hukuman pidana ganti rugi, bisa dengan proses perdata melalui permohonan eksekusi di pengadilan letak aset itu berada. Kemudian, pengadilan nantinya yang melelang dan hasilnya baru diserahkan ke jaksa untuk disetorkan ke negara. Aturan tersebut, kata Fickar, tertuang dalam Pasal 274 KUHAP.

"Kecuali hukum negara yang bersangkutan memperbolehkan jaksa melelang sendiri. Jadi tidak perlu ada tim pemburu, buang-buang duit, kasihan negara sudah mau bangkrut," kata Fickar.

Sebelumnya, Yasonna Laoly mengatakan akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss yang telah disahkan menjadi undang-undang.

Yasonna berujar akan mengajak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Luar Negeri untuk duduk bersama membentuk tim. "Ini nanti akan kami buat asset tracking dulu ya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat mengesahkan RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini akan menjadi dasar hukum kerja sama dalam pelacakan, pertukaran informasi, penangkapan, pembekuan aset, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus