Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di dua tempat berbeda. MF kini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, mengatakan sebelumnya MF pernah dipenjara kasus yang sama saat usianya masih di bawah umur. “(Kasus) yang pertama dia masih di bawah umur, jadi ancaman hukuman kemarin itu hanya divonis 6 bulan,“ ucapnya, Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hukuman 6 bulan penjara nampaknya tak memberi efek jera pada pelaku. MF belakang terbukti kembali melakukan aksi begal di dua tempat berbeda.
Aksi begal pertama dilakukan di sebuah warung makan di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, pada 29 Maret 2024. Saat itu, MF beraksi sekitar pukul 00.05 WIB ditemani seorang temannya berinsial R. “Mereka memang berkeliling mencari warung yang sepi,” ujar Firdaus.
Di lokasi kejadian, terdapat seorang pria yang tengah duduk di warung makan itu. MF dan temannya kemudian menghampiri korban sambil mengacungkan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan ponsel yang sedang dipegangnya.
Korban saat itu tak mampu berbuat banyak selain menuruti perintah pelaku. “Setelah mendaptkan HP korban pelaku pergi menggunakan sepeda motor,” kata Firdaus.
Tiga hari usai beraksi di Jatiasih, atau tepatnya 1 April 2024 MF kembali beraksi di Jalan Pangkalan 1 Bantargebang, Kota Bekasi. Kali ini, aksi pembegalan tak hanya dilakukan berdua oleh MF dan R, terdapat pula pelaku lain berinisial A.
Aksi kali ini menyasar pada seorang pengendara sepeda motor yang tengah melintas di lokasi kejadian. “Kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu korban hendak menuju pulang dipepet oleh para pelaku,” ujar Firdaus.
Ketiga pelaku kemudian mengancam dengan senjata tajam dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya. Korban bernama Bagas Adhi Febriansyah, 20 tahun, merasa ketakutan.
Saat itu, korban yang tak mampu melakukan perlawanan terpaksa harus menyerahkan sepeda motor yang baru dimilikinya kepada para. “Keterangan korban pemilik sepeda motor pun baru 3 hari kredit langsung kena begal seperti itu,” ucap Firdaus.
Dari tiga pelaku, polisi baru berhasil mengamankan MF, sementara pelaku lainnya A dan R masih buron. MF terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.