Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Revisi UU Narkotika, Usul Budi Waseso Menuai Kritik  

Usul revisi UU Narkotika yang dilontarkan Kepala BNN Budi Waseso dianggap akan memberatkan kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

8 September 2015 | 14.26 WIB

Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Addictionblog.org
Perbesar
Ilustrasi rehabilitasi narkoba. Addictionblog.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Usul revisi Undang-Undang Narkotika yang dilontarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso terus menuai kritik. Usul revisi itu juga dianggap akan memberatkan kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mengatakan lembaganya akan terbebani dengan fungsi dan tugas baru apabila usul revisi UU Narkoba itu dipenuhi. Musababnya, kata dia, lembaganya nanti tak hanya mengurusi pembinaan narapidana, tapi juga akan melakukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkotik.

Padahal, "Tugas rehabilitasi bukan di lembaga pemasyarakatan. Tugas kami hanya membina dan membimbing," kata Akbar saat dihubungi, Selasa, 8 September 2015.

Menurut Akbar, saat ini fasilitas yang mereka miliki masih minim. "Tapi, kalau nantinya revisi itu jadi, ya, kami sebagai petugas siap-siap saja melakukan tugas tambahan dengan keterbatasan fasilitas," ujarnya.

Saat ini jumlah penghuni penjara kasus narkotik mencapai 49 ribu orang. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan pengedar. Jika ditambah dengan para pecandu, jumlah itu akan membengkak berkali lipat. Karena itu, Akbar meminta BNN lebih jeli dalam mengusulkan kebijakan. "Sebaiknya pecandu narkoba tidak dimasukkan ke rumah tahanan. Walaupun ada rehabilitasi di sana, tempat terbaik bukan berada di lembaga pemasyarakatan," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan akan melakukan evaluasi kinerja lembaganya. Evaluasi menyangkut cara penanggulangan narkoba selama ini dengan tujuan menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-Undang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.

BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Konsep rehabilitasi tersebut termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Budi Waseso mengkhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan mudah mengelabui petugas dengan mengaku hanya sebagai pengguna.

REZA ADITYA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus