Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta agar lembaga hukum tidak menawarkan perdamaian atau permohonan justice collaborator dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo cs terhadap D.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal ini diutarakan Rieke dalam akun Instagram-nya setelah bertemu ayah D, Jonathan Latumahina. Ia mendesak aparat penegak hukum agar tidak membiasakan menawarkan perdamaian atau justice collaborator karena tidak memberikan rasa keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Please, tidak ada lagi sanksi ringan dengan alasan pelaku sopan dan kooporatif dalam persidangan,” kata Rieke dalam unggahan Rabu, 29 Maret 2023.
Ia menuturkan pengorbanan D tidak sia-dia karena membuka sindikat keuangan negara. Ia pun mengatakan siap mengawal apabila ada orang kuat yang terseret karena efek domino kasus ini. Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK agar segera memberi perlindungan kepada D dan keluarganya.
Selain itu, Rieke juga menegaskan agar kasus hukum terhadap AGH tidak dilepas meski ia dikategorikan sebagai anak-anak.
“Hari ini, 29 Maret 2023, sidang pertama AGH di PN Jaksel. Meski karena usia dikategorokan anak-anak, tak berarti lepas sanksi hukum,” tutur dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengajukan musyawarah diversi kepada keluarga D sebelum menggelar persidangan terhadap AG. “Sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Maka hakim yang ditunjuk wajib melaksanakan diversi terlebih dahulu,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.
Sebelumnya, pihak kejaksaan tinggi DKI telah menawarkan penyelesaian kasus AG secara restorative justice ke keluarga D. Namun, hal ini ditolak.
Djuyamto menuturkan dalam UU Peradilan Anak, setiap tingkatan penanganan kasus diwajibkan untuk mengajukan diversi. “Jika diversi gagal, maka baru dilanjutkan dengan persidangan. Dan persidangan pidana anak dilakukan secara tertutup,” ucap dia.
AG merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang melakukan penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor hingga koma.
Peran AG dalam penganiayaan itu adalah ikut berada di lokasi dan menyaksikan penganiayaan. Peristiawa ini terjadi berawal dari cerita dugaan pelecehan yang dilakukan D kepada AG hingga membuat Mario Dandy naik pitam dan melakukan penganiayaan.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA