Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengaku pasrah menjelang sidang pembacaan vonis terhadap dirinya dalam perkara dugaan penerimaan suap pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.
Robin juga menyebut KPK telah menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC). "Kemarin saya dapat informasi JC ditolak," tambah Robin.
Robin menyebut ia tetap konsisten ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.
Robin Pattuju bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Sedangkan Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini