Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan empat orang tersangka di balik skema investasi robot trading Fahrenheit. Keempat tersangka punya peran masing-masing dalam menjalanka robot trading ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengungkapkan modus dan praktek robot trading ini dijalankan dan ditawarkan ke masyarakat sebagai calon investor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka punya bujuk rayu dan iming-iming yang membuat masyarakat tergoda dan akhirnya rela menanamkan duitnya di skema robot trading Fahrenheit.
Slogan investasi: duduk diam dapat duit
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Yaitu Duduk, Diam, Dapat Duit," jelas Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro, Selasa, 22 Maret 2022.
Selanjutnya, kata Auliansyah, para member diharuskan membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan. Para member mengirimkan dananya dengan cara mentransfer ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D.
Skema investasi robot trading Fahrenheit ini ditawarkan melalui media sosial dan media online. Para tersangka menyiapkan robot yang katanya menjamin dana investasi rugi atau hilang.
Auliansyah menjelaskan jasa robot Fahrenheit ini dkelola oleh PT FSP Akademi Pro oleh seseorang bernama HS.
Polisi sita mobil Lexus, Fortuner dan 2 unit Apartemen
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 2 mobil yaitu Fortuner dan Lexus serta 2 unit apartemen. Kemudian sejumlah alat komunikasi ponsel, satu unit air soft gun turut disita .
Polisi juga menyita 72 buku tabungan BCA, 4 buku tabungan Mandiri, 1 buku tabungan BNI, 4 bundel lembar cek, uang tunai 22 juta, 21 buku rekening koran PT Berkat Nusa Utama, dan 5 t-shirt Fahrenheit.
Dijerat UU ITE, UU Perdagangan dan pencucian uang
Tersangka robot trading Fahrenheit dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 45 ayat 1, kemudian pasal 27 ayat 2, kemudian pasal 45 ayat 2, yaitu UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.
"Kemudian juga menerapkan pasal 105 dan 106 UU perdagangan, kemudian TPPU kemudian pasal 55 dan 56 KUHP yang sudah akan kami terapkan kepada para pelaku," kata Auliansyah.
Baca juga: Polisi Sita Lexus dan Fortuner dan 2 Unit Apartemen dari Tersangka Robot Trading