Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rokok Ilegal Gudang Ganam Suriya Digagalkan Beredar di Tangsel

Bea Cukai Tangerang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Tangerang Selatan

25 Oktober 2018 | 08.47 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Perbesar
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Bea Cukai Tangerang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah Tangerang Selatan. Rokok dengan pita cukai palsu tersebut ditemukan dan disita dari sebuah minibus di Serpong Utara.

Baca:
Gara-gara Cukai Rokok Ilegal Negara Rugi Hampir Rp 1 Triliun

“Sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merek dagang Gudang Ganam Suriya 36 Hitam dan Putih serta merek dagang Rolling akan dijual secara eceran ke warung-warung di wilayah Tangerang Selatan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Aris Sudarminto, Rabu 24 Oktober 2018.

Aris menuturkan, tim bea cukai menangkap Harwono, pengemudi minibus yang mengangkut 52 bal dan 5 slop rokok ilegal itu. Penangkapan dilakukan tepatnya di Jalan Jati Jelupang, Serpong Utara, pada akhir Agustus 2018.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bea Cukai, seluruh merek dagang rokok yang disita tidak terdaftar. Kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan.

Harwono mengaku mendapatkan rokok untuk dijualnya kembali itu dari pemasok di Kota Bogor. “Sampai saat ini masih dalam pencarian oleh Bea Cukai Bogor untuk diusut dan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Aris.

Baca:
Pendaftaran CPNS 2018, Simak Jatah Kuota di Tangerang Selatan
Ada Perusahaan Hitam di Proyek gedung DPRD Tangerang Selatan?

Adapun Harwono langsung dijerat dengan tindak pidana di bidang cukai. Dia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

“Peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang ini mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 80 juta,” kata Aris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus