Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

SafeNet Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Pantau Grup WhatsApp

SafeNet mempertanyakan dasar hukum polisi memantau grup WhatsApp

15 Juni 2019 | 13.41 WIB

Topeng Fadli Zon terlihat saat aksi yang dilakukan Front Penegakkan Keadilan sosial (F-PKS) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Menurut pendemo, Fadli Zon ikut bersalah karena menyebarkan hoaks Ratna Sarumpaet yang mengatakan dipukuli sampai babak belur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Topeng Fadli Zon terlihat saat aksi yang dilakukan Front Penegakkan Keadilan sosial (F-PKS) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019. Menurut pendemo, Fadli Zon ikut bersalah karena menyebarkan hoaks Ratna Sarumpaet yang mengatakan dipukuli sampai babak belur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) mempertanyakan dasar hukum yang dipakai kepolisian untuk memantau grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan hoaks. Menurut SAFENet, sulit menentukan benar tidaknya tindakan polisi tersebut selama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan oleh DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apakah polisi punya hak untuk melakukan itu, kita harus hati-hati, karena UU Perlindungan Data Pribadi belum selesai,” kata Kepala Divisi Online Safety SAFENet Boaz Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019.

Menurut Boaz, selama RUU PDP belum disahkan, batasan hak kepolisian dalam melakukan pemantauan hingga penyadapan elektronik bakal sulit ditentukan. Polisi, kata dia, memang punya diskresi untuk melakukan pemantauan berdasarkan UU Keamanan Nasional. Akan tetapi, hal tersebut akan selalu berbenturan dengan isu hak privasi.

“Jadi kalau ada warga yang ditangkap, dia bisa juga mempertanyakan, apa dasar hukum polisi untuk mengintervensi ke dalam grup itu,” kata Boaz.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan melakukan patroli siber di grup WA yang terindikasi menyebarkan hoaks. Kepolisian berdalih, penyebaran hoaks kini telah beralih dari media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram ke grup WA. Polisi menyatakan penyebaran hoaks di grup WA lebih sulit terdeteksi dan lebih cepat menyebar. Akan tetapi, kepolisian enggan menjelaskan cara mereka melakukan pemantauan.

“Itu merupakan bagian dari teknik penyelidikan dan penyidikan kami,” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Di sisi lain, SAFENet mengimbau kepolisian juga melakukan pencegahan terhadap penyebaran hoaks. Boaz mengatakan penyebaran hoaks tidak akan selesai hanya dengan menangkapi penyebarnya. Menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan literasi digital masyarakat supaya mereka tahu bagaiamana cara mengakses, mengelola dan mengevaluasi informasi yang didapatkan dari media sosial, agar tidak menjadi korban atau pelaku penyebar hoaks.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus