Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai toko roti di Bekasi berinisial SS membunuh bos sekaligus kekasih gelapnya yang bernama Hsu Ming Hu, 57 tahun, karena merasa sakit hati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wanita berusia 37 tahun itu menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Hsu setelah dicampakkan dalam hubungan asmara mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban ini pengusaha pabrik roti, dia punya 5 toko. Tersangka SS ini dijadikan sekretaris pribadinya," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
SS menjadi sekretaris Hsu sejak 2018. Warga Negara Taiwan itu kerap melakukan pencabulan terhadap SS dan sering mengirimkan video mesum.
Niat bejat Hsu itu rupanya disambut baik oleh SS. Mereka kemudian menjalin hubungan gelap dan kerap berhubungan intim.
"Mereka ada kecocokan, sering berhubungan intim hingga SS hamil," ujar Nana.
Setelah mengandung, SS kemudian meminta Hsu bertanggung jawab dan menikahinya. Namun Hsu menolak dan menyuruh SS menggugurkan kandungannya. Korban bahkan memberikan uang sejumlah Rp 15 juta sebagai biaya aborsi.
Setelah aborsi dilakukan, hubungan keduanya mulai merenggang dan membuat SS sakit hati. Amarah SS semakin membara ketika mendengar kabar bahwa Hsu akan menikahi pembantunya di rumah. Merasa dicampakkan, SS kemudian berencana melakukan pembunuhan terhadap Hsu pada Juni 2020.
"Pelaku kemudian ketemu dengan saudara FN, yang merupakan pekerja di notaris dan jasanya sering digunakan korban untuk mengurus asetnya," kata Nana.
Kepada FN, SS bercerita soal rasa sakit hatinya itu. FN yang mengetahui hampir seluruh aset milik Hsu di Bekasi, seperti tanah, rumah, dan mobil, diatasnamakan SS, kemudian menawarkan solusi untuk menghabisi korban. FN mengatakan jika Hsu hilang atau mati, maka seluruh hartanya akan dimiliki SS.
Tersangka SS sepakat dengan tawaran tersebut dan meminta FN untuk mencari orang yang bisa dibayar melakukan hal itu. FN kemudian menawarkan jasa membunuh itu kepada suaminya yang berinisial AF dan setuju.
"Bayarannya Rp 150 juta, SS setuju dan kasih DP Rp 30 juta, Rp 25 transfer dan Rp 5 cash," kata Nana.
Pada bulan Juni 2020, mereka beberapa kali bertemu untuk merencanakan pembunuhan tersebut. Sebanyak 7 orang juga direkrut untuk melancarkan aksi tersebut. Para pelaku juga mengawasi aktivitas Hsu untuk memetakan rutinitas korban.
Pada 24 Juli 2020 pukul 17.30, 4 orang pelaku dengan inisal AF, SY, S, dan R menyatroni rumah korban di Cluster Carribea, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 2 pelaku, AF dan SY, masuk ke dalam ruang dengan berpura-pura sebagai petugas pajak dan 2 orang lainnya, S dan R, menunggu di luar untuk memantau situasi.
AF dan SY yang menyamar, berhasil masuk ke dalam rumah dan segera melakukan eksekusi. Mereka menikam korban sebanyak 5 kali di dalam kamar mandi hingga tewas. Setelah itu, kedua pelaku lainnya yang berada di luar membantu memindahkan jenazah korban ke dalam mobil. Mereka kemudian membuang mayat Hsu di Sungai Citarum, Subang, Jawa Barat pada hari yang sama.
Setelah membuang jenazah korban, kesembilan tersangka kemudian bertemu kembali dan menguras habis isi rekeningnya. Seluruh harta korban juga dibagi-bagikan di antara ke-9 tersangka.
Pada 27 Juli 2020, mayat Hsu ditemukan warga Subang, Jawa Barat. Di waktu yang bersamaan, Kedutaan Besar Taiwan juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada seorang warganya yang hilang.
"Setelah dilakukan pengecekan sidik jari, DNA, dan ciri-ciri lainnya terhadap korban, ternyata betul, identik, dia adalah Hsu Ming Hu, WNA Taiwan yang hilang," kata Nana.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk meringkus 4 orang tersangka, yakni SS yang merupakan kekasih gelap Hsu, FN sang notaris, AF yang merupakan suami FN, dan SY yang membantu membuang jenazah Hsu. Sampai saat ini polisi masih mencari 5 pelaku lainnya yang kini menjadi DPO.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.