Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jendral Boy Rafli Amar mengatakan Majelis etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI telah memutuskan sanksi terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88 yaitu Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H yang mengawal Siyono. Rafli berujar keputusan tersebut diambil setelah menggelar sidang secara berturut-turut pada Senin dan Selasa, 9-10 Mei 2016, kemarin.
"Sanksi yang dijatuhkan yang bersangkutan didemosi tidak percaya, artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di satuan kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun," katanya di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, 11 Mei 2016.
Selain itu, Majelis Etik juga mewajibkan keduanya menyampaikan permohonan maaf. "Dan itu (permintaan maaf) sudah dilakukan," ujar Boy.
Boy berujar, keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai dalam melaksanakan prosedur dalam mengawal Siyono. Menurut Boy, Pelanggaran pertama yang mereka lakukan yakni kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.
Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Menurut Boy, keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas. "Harusnya saat dibawa, Siyono harus dalam keadaan terborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain," katanya.
Kendati demikian, Boy mengatakan keduanya tidak menerima keputusan majelis sidang dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Jadi sementara infonya yang bersangkutan akan menyampaikan banding, banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Bandingnya nanti akan berproses," ucap Boy.
ABDUL AZIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini