Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Efektivitas Satgas Pemberantasan Judi Online Diragukan

Satgas pemberantasan judi online tak memiliki target pencapaian. Efektivitas satgas baru bisa dilihat 30 hari ke depan.

20 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat atas praktik judi online yang makin marak.

  • Efektivitas Satgas dalam memberantas judi online baru bisa dinilai 30 hari mendatang.

  • Tingkat keberhasilan Satgas untuk memerangi judi online sulit diukur karena tidak memiliki target yang jelas.

PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Pembentukan satgas ini sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat atas praktik judi online yang belakangan ini makin marak. Apalagi sebagian besar korbannya adalah masyarakat menengah ke bawah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemberantasan judi online akan melibatkan semua kementerian di Tanah Air. “Perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Juni lalu.

Satgas resmi bekerja mulai 14 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Adapun satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Sedangkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi wakil ketua. Menteri Komunikasi dan Informatika menjabat ketua harian pencegahan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian penegakan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, sebagai bagian dari satgas, kepolisian berkomitmen untuk berperan aktif memberantas judi online. “Tentu apa yang dibentuk dalam keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik pencegahan maupun penegakan hukum,” katanya, Rabu lalu, 19 Juni.

Iklan judi online melalui sebuah gawai di Jakarta, 19 Juni 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, optimistis satgas yang dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 itu dapat memberantas praktik perjudian daring. Sebab, dengan adanya satgas, koordinasi dan kolaborasi antar-kementerian/lembaga menjadi lebih mudah.

Dengan posisi Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, kata Poengky, peran kepolisian dalam menangani perkara judi online juga makin kuat. "Termasuk kerja sama police to police dan transnational crime melalui Bareskrim serta hubungan internasional," katanya.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto, menaruh harapan besar pada satgas pemberantasan judi online. “Seolah-olah menjadi angin surga bagi upaya pemberantasan judi online yang lebih serius,” katanya. Dia berharap satgas memiliki langkah-langkah konkret untuk memberantas praktik perjudian itu. “Bila tidak ada aksi yang konkret, tentu akan menjadi blunder.”

Pemberantasan judi daring, kata Bambang, tidaklah mudah. Sebab, praktik ilegal ini memiliki karakteristik teknologi daring yang borderless (tanpa batas) dengan kecepatan perubahan dan produksi konten yang sangat tinggi. Meskipun demikian, perjudian ini tidak lepas dari transaksi keuangan yang bisa dipantau oleh pemerintah. "Jadi, langkah pertama untuk melakukan pemberantasan judi online adalah menutup transaksi keuangan mereka (pelaku)," ujarnya.

Ihwal komposisi satgas yang gemuk, menurut Bambang, tidak lebih untuk memudahkan koordinasi. Namun efektivitas satgas dalam memberantas judi online belum dapat disimpulkan sekarang. “Soal efektif atau tidaknya, memang harus diuji selama 30 hari ke depan,” kata dia.

Bambang mengatakan sikap tegas untuk menindak pelaku perjudian sangat dibutuhkan. Karena itu, satgas tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Jangan hanya menangkap operator dan konsumen di level bawah,” kata dia. Bandar besar yang mengendalikan perjudian daring itu juga harus ditindak.

Untuk bandar judi daring, kata Bambang, perlu digunakan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan undang-undang ini, para tersangka bisa dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Itu saja belum tentu membuat jera. Makanya, perlu segera diterbitkan undang-undang perampasan aset hasil kejahatan," kata dia.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Nella Sumika Putri menuturkan pembentukan satgas pemberantasan judi online bisa dilakukan sepanjang dirancang terukur. Sayangnya, pemerintah tidak memaparkan bagaimana latar belakang satgas secara rinci dan ilmiah.

Dia berpendapat, satgas perlu memiliki fokus pencegahan dan pemberantasan. Sebab, judi online bukan hanya berhubungan dengan tindak pidana, tapi juga bisa masuk kepada sisi perilaku, psikologis pelaku, hingga persoalan transaksi keuangan.

Pembentukan satgas juga perlu dikritisi jika hanya untuk memperkuat koordinasi. Sebab, tanpa satgas pun koordinasi intens antarlembaga/kementerian tetap bisa dilakukan. “Apakah kalau tanpa satgas tidak jalan koordinasinya?” kata dia.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memimpin rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 19 Juni 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A.

Selain itu, satgas bentukan Presiden Jokowi ini tidak memiliki indikator keberhasilan secara jelas. Semestinya, kata Nella, pemerintah menargetkan pencapaian sehingga hasil yang diperoleh satgas dapat dievaluasi.

Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada triwulan pertama 2024, tercatat perputaran uang Rp 600 triliun yang diduga berasal dari aktivitas judi online. Sedangkan pada 2021 angkanya sebesar Rp 57 triliun, pada 2022 sebesar Rp 81 triliun, dan pada 2023 sebesar Rp 327 triliun.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jumlah transaksi terus meningkat, pada 2022, tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian pada 2023 ada 24.850 transaksi. Adapun sejak Januari hingga Mei 2024 sudah ada 14.575 transaksi. “Semua angka-angka ini membuktikan bagaimana masalah judi online ini cukup meresahkan,” katanya, 15 Juni lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus