Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Satu Pelajar Tewas, Polisi Tangkap Lima Siswa di Bekasi  

Diduga, pemicu tawuran adalah seorang pelajar diludahi lalu melapor ke teman-temannya.

28 Oktober 2016 | 15.58 WIB

Ilustrasi tawuran/perkelahian. (kikiandi)
Perbesar
Ilustrasi tawuran/perkelahian. (kikiandi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap lima siswa sekolah menengah kejuruan di Bekasi yang diduga terlibat tawuran di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu malam, 26 Oktober 2016. Dalam insiden itu, satu pelajar bernama Aldi Rifansyah, 17 tahun, tewas dan satu lagi, R, 17 tahun, menderita luka-luka.

Kepala Kepolisian Sektor Tambun Ajun Komisaris Bobby Kusumawardhana mengatakan lima siswa yang ditangkap ialah DP, 17 tahun, F (18), IR (17), R (17), dan EL (17). Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. "Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan," ucap Bobby, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Bobby, para tersangka diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aldi Rifansyah. Siswa kelas XII SMK Bina Karya Mandiri tersebut tewas mengenaskan dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. "Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan," ujar Bobby.

Bobby menuturkan untuk pelajar berinisial R tercatat sebagai di SMK Yapin. Kondisinya saat ini masih kritis di Rumah Sakit Graha Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. R memiliki luka terbuka di kepala akibat sabetan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata Bobby, R termasuk yang mengeroyok Aldi. Dia terluka karena kena senjata tajam yang dipegang Aldi. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut. "Status R kini masih sebagai saksi," ucapnya.

Bobby berujar, tawuran dua kelompok pelajar itu telah direncanakan sebelumnya. Mereka saling menantang dan membuat perjanjian lewat pesan singkat. Diduga, pemicu tawuran itu adalah seorang pelajar mengaku diludahi lalu mengadu kepada teman-temannya.

Polisi saat ini sudah menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan seragam sekolah. Kini lima tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tambun dan dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diancam hukuman penjara di atas 10 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudi mengaku akan mengintensifkan razia secara terbuka di titik rawan tawuran. "Titik rawan tawuran di jalan raya dan rel kereta api," ucapnya.

ADI WARSONO


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus