Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sebelum Bunuh Diri, NWR Ternyata Pernah Minta Bantuan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan mengaku punya keterbatasan dalam tenaga ahli psikolog.

6 Desember 2021 | 22.51 WIB

Bripda Randy Bagus, saat ditahan di dalam sel Polres Mojokerto. Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Foto: Polda Jawa Timur
Perbesar
Bripda Randy Bagus, saat ditahan di dalam sel Polres Mojokerto. Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Foto: Polda Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas Perempuan ternyata telah menerima aduan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi yang bunuh diri di Mojokerto, NWR (23 tahun). Kendati demikian, Komnas Perempuan mengakui belum dapat membantu korban hingga tragedi bunuh diri tersebut terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan laporan kekerasan seksual itu diterima pihaknya pada Agustus lalu. Ia juga menyebut pihaknya juga sempat beberapa kali melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sudah melakukan pendampingan pada korban dua kali di bulan Oktober dan November,” kata dia dalam konferensi pers daring pada Kamis, 6 Desember 2021.

Siti mengatakan belum maksimalnya pendampingan terhadap korban dikarenakan sejumlah keterbatasan yang dimiliki Komnas Perempuan. Ia menyebut salah satu keterbatasan yang menghambat kerja-kerja dari Komnas Perempuan adalah keterbatasan dalam tenaga ahli psikolog.

“Sejak awal Januari 2021 kami sudah menerima 4500 laporan kasus kekerasan. Namun hingga kini, kami belum bisa menangani semuanya. Kasus NWR ini salah satu dari 4.500 laporan kasus kekerasan seksual tersebut” kata Siti.

Komnas Perempuan juga telah melakukan berbagai macam cara untuk mengatasi kekurangan tersebut, salah satunya adalah dengan partisipasi pihak lain seperti relawan atau lembaga swadaya masyarakat. Namun, Siti mengatakan hal tersebut belum mampu mengatasi hambatan yang dimiliki Komnas Perempuan. Ia mengatakan bahwa tugas advokasi kekerasan seksual adalah tugas bersama.

“Oleh karena itu, kami juga sudah meminta pemerintah pusat maupun daerah agar membantu kami dalam memperbaiki kualitas layanan kepada publik,” ujar dia.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap NWR oleh Bripda R (21), anggota kepolisian, disorot publik. Pasalnya, R ini diketahui memerkosa pacarnya, NWR (23), hingga korban hamil. R juga beberapa kali memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya. Akibatnya, NWR melakukan bunuh diri di samping makam ayahnya akibat depresi yang dialaminya.

Pasca viralnya kasus itu, R kini dipecat dari pekerjaannya di kepolisian. Selain mengalami pemecatan, ia juga terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

MIRZA BAGASKARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus