Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Petrus Bello mengungkapkan alasannya menggugat perdata PT PLN Persero, selain karena ikan Koi mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain ganti rugi untuk ikan Koinya yang mati akibat mati listrik massal, alasan Petrus melayangkan gugatan itu agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini jadi preseden bagi dunia hukum khususnya dan masyarakat luas, jadi seandainya ada kasus yang sama, maka kita ada pegangan bahwa pernah ada peristiwa seperti ini (menggugat PLN)," ujar Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Agar peristiwa ini menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat, maka Petrus meminta majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sehingga, keputusan kali ini akan menjadi rujukan untuk kasus serupa di masa depan.
"Intinya saya pingin putusan dari pengadilan ini jadi preseden (rujukan) bagi dunia hukum," kata dia.
Petrus Bello melayangkan gugatan ke PT PLN karena insiden mati lampu massal di area Jabodetabek pada 4 Agustus 2019. Akibat peristiwa itu, aerator kolam ikan di rumah Petrus tak berfungsi dan berakibat empat ekor ikan Koi miliknya mati. Aerator berfungsi mengirimkan gelembung udara dan membuat oksigen di dalam kolam.
Adapun rincian koi yang mati tersebut, yakni dua ekor ikan koi berukuran 27 sentimeter masing-masing seharga Rp 150 ribu dan dua ekor lainnya berukuran 45 sentimeter masing-masing dengan harga Rp 4.450.000. Sehingga, total kerugian akiibat peristiwa itu ialah Rp 9,2 juta.
Kemarin sidang perkara telah memasuki agenda jawaban tergugat kepada pihak penggugat. Usai mendengarkan jawaban itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulkifli menyarankan kedua pihak berdamai. Namun, perwakilan PT PLN yang hadir menolak dan meminta penyelesaian masalah tetap dilakukan melalui sidang.
"Kalau begitu sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 3 September 2019 dengan agenda pembuktian," ujar Zulkifli menutup sidang perkara ikan Koi mati itu.