Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangkan istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, dari Polda Nusa Tenggara Barat. Dewi tiba di Subdirektorat Reserse Mobil, Kamis, 27 Oktober 2016, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kami akan memeriksa dia sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Gatot," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonformasi Kamis, 27 Oktober 2016.
Budi mengatakan belum akan memeriksa Dewi untuk saat ini karena kondisi dia sudah kelelahan akibat perjalanan jauh. Ia mengatakan pemeriksaan baru akan dilakukan minggu depan. Selain itu, Budi juga menyebut dia masih menunggu hasil laboratorium forensik Mabes Polri tentang identitas senjata Gatot.
Dewi ditangkap bersama Gatot di sebuah hotel di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat karena penyalahgunaan narkoba. Ia dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun tak seperti Dewi, suaminya justru terlibat dengan beberapa kasus lain setelah penangkapannya. Dalam penggeledahan di rumah Gatot di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah barang ilegal.
Selain menemukan narkboba, polisi juga menemukan senjata api berjenis Glock 26 dan Walther PPK. Polisi menemukan 3 kotak amunisi, 765 browning atau 32, 500 amunisi kaliber 9 milimeter, dan sekotak amunisi fiochini 32 auto.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Gatot dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan Penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi dan Senjata Api.
Gatot sempat bekilah dengan menyebut bahwa senjata itu merupakan properti dalam beberapa filmnya, seperti Azrax dan Detachment Police Operation (DPO). Alhasil, tim dari Resmob telah memeriksa sejumlah saksi artis dan sutradara film itu.
EGI ADYATAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini