Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Seorang Ayah di Serpong Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Seorang ayah di Serpong memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

19 Juli 2017 | 18.28 WIB

Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya Sendiri. TEMPO/Fahmi Ali
Perbesar
Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya Sendiri. TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Nisin, 44 tahun, memperkosa anak kandungnya I (17). Bahkan I telah melahirkan dua anak dari perbuatan sang ayah tersebut.


Baca: Manfaatkan Fobia Korban, Ayah Tiri Ini Cabuli Anaknya

Perbuatan tersangka Nisin terungkap dari laporan salah seorang saksi yakni Mugeni (41). Berawal dari korban yang putus sekolah itu melahirkan seorang bayi.

"Pada hari Rabu 12 Juli 2017. sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, korban melahirkan bayi yang dibantu oleh saksi Bidan Yanti, kemudian dipertanyakan kepada korban siapa ayah dari bayi tersebut," kata Kapolsek Serpong Komisaris Didik Putra Kuncoro, Rabu, 19 Juli 2017.

Baca: Biadab, Seorang Ayah di Konawe Setubuhi 2 Anaknya

Setelah ditanya berkali-kali kata Didik, korban akhirnya mengakui bahwa ayah dari anak yang dilahirkannya adalah Nisin yang merupakan ayah kandung korban.

"Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Serpong kemudian memeriksa korban dan mengakui bahwa korban telah mengandung serta melahirkan dua orang bayi yang keduanya merupakan hasil dari persetubuhan ayah terhadap anaknya," ungkapnya.

Baca: Biadab, Tiga Pria Ini Perkosa Bocah 6 Tahun dan Membunuhnya

Menurut Didik, korban tidak berani mengatakan kepada siapa pun hingga melahirkan dua bayi. "Korban ini melahirkan yang kedua kalinya, korban takut kepada ayah kandung korban yang mengancam 'jangan bilang siapa-siapa'," katanya.

Berdasarkan laporan warga, kemudian Tim Vipers Reskrim Polsek Serpong dibantu dengan warga menangkap Nisin dan membawanya ke kepolisian sektor Serpong untuk pemeriksaan.

"Sesuai Pasal 81 ayat (1) Junto Pasal 76D Undang- undang RI No. 35 Tahun 2014 Junto 63 KUHP, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana," tambahnya.


MUHAMMAD KURNIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus