Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Ahok Ke-16, Majelis Hakim: Sidang sampai Pukul 12 Malam  

Dalam sidang Ahok ke-16, tim pengacara menghadirkan tujuh saksi ahli.

29 Maret 2017 | 10.17 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANT
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dituntaskan hingga tengah malam.

"Kami tekankan, persidangan ahli kami habiskan hari ini sampai pukul 12 malam," ucap ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jadi Saksi

Dwiarso mengatakan, jika ada ahli yang belum diperiksa hingga pukul 12 malam, dia dianggap tidak diajukan. Jadi Dwiarso meminta kuasa hukum Ahok melakukan efisiensi waktu. "Yang kira-kira tidak perlu ditanyakan ya jangan ditanya, supaya apa yang sudah direncanakan bisa terperiksa semua," ujarnya.

Dalam persidangan ini, pihak Ahok akan mendatangkan tujuh saksi ahli. Di antaranya Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, dan Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa. Keduanya merupakan saksi ahli yang ada dalam berita acara pemeriksaan.

Sedangkan saksi ahli di luar BAP antara lain Muhammad Hatta, ahli hukum pidana yang merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI; Hamka Haq, ahli agama Islam dan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau Perti; serta Masdar Farid Mas'udi, ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2015-2020 dan Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia.

Baca: Sidang Ahok, 5 Saksi Ahli yang Dihadirkan Belum Masuk di BAP

Ahli di luar BAP lain adalah I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, Denpasar, dan Sahiron Syamsuddin, ahli agama Islam sekaligus dosen tafsir Al-Quran di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, kuasa hukum Ahok akan membacakan BAP dari ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, yang berhalangan hadir dalam persidangan.

FRISKI RIANA




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus