Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dituntaskan hingga tengah malam.
"Kami tekankan, persidangan ahli kami habiskan hari ini sampai pukul 12 malam," ucap ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jadi Saksi
Dwiarso mengatakan, jika ada ahli yang belum diperiksa hingga pukul 12 malam, dia dianggap tidak diajukan. Jadi Dwiarso meminta kuasa hukum Ahok melakukan efisiensi waktu. "Yang kira-kira tidak perlu ditanyakan ya jangan ditanya, supaya apa yang sudah direncanakan bisa terperiksa semua," ujarnya.
Dalam persidangan ini, pihak Ahok akan mendatangkan tujuh saksi ahli. Di antaranya Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, dan Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa. Keduanya merupakan saksi ahli yang ada dalam berita acara pemeriksaan.
Sedangkan saksi ahli di luar BAP antara lain Muhammad Hatta, ahli hukum pidana yang merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI; Hamka Haq, ahli agama Islam dan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau Perti; serta Masdar Farid Mas'udi, ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 2015-2020 dan Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia.
Baca: Sidang Ahok, 5 Saksi Ahli yang Dihadirkan Belum Masuk di BAP
Ahli di luar BAP lain adalah I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, Denpasar, dan Sahiron Syamsuddin, ahli agama Islam sekaligus dosen tafsir Al-Quran di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, kuasa hukum Ahok akan membacakan BAP dari ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, yang berhalangan hadir dalam persidangan.
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini