Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang E-KTP, Agus Martowardojo: Mungkin Saya Mesti Ingat-ingat

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo hadir sebagai saksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

30 Maret 2017 | 19.10 WIB

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 1 November 2016. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Neg
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 1 November 2016. Agus diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Neg

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis, 30 Maret 2017. Dia akan bersaksi untuk dua terdakwa, mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan Agus Martowardojo dan Ganjar Pranowo

Agus dipanggil sebagai saksi terkait dengan kewenangannya sebagai Menteri Keuangan pada periode 2010-2013 yang meloloskan dan menyetujui pencairan dana dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP. Dalam perkara ini, Agus disebut pernah menolak kontrak proyek e-KTP dengan skema tahun jamak.

”Ya, mungkin saya mesti ingat-ingat karena ini kan kondisi di tahun 2010-2012. Jadi, insya Allah nanti saya akan memberikan kesaksian,” kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Gubernur Bank Indonesia ini sebenarnya telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pekan lalu. Tapi, kala itu dia harus berada di luar negeri sehingga meminta dijadwalkan ulang.

Baca juga: Sidang E-KTP, Ganjar Pranowo Siap Jelaskan Pembahasan E-KTP

Mengenai pendanaan multiyears, Agus menilai tidak setiap proyek dengan skema seperti itu bermasalah. “Kami akan jelaskan tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Itu jelas sekali bagaimana sistem anggaran, bagaimana peran dari Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal, dan bagaimana (peran) menteri-menteri teknis,” tuturnya.

Agus juga menekankan bahwa skema tahun jamak untuk pendanaan proyek bisa bukan sesuatu yang salah. “Proyek besar seperti infrastruktur dan lain-lain tidak akan selesai dalam satu tahun anggaran.”

Selain itu, menurut Agus, multiyears contract bukan berarti pengesahan anggaran atau ada hubungannya dengan pengadaan. “Masalah realisasi anggaran itu tanggung jawab dari kementerian teknis,” ucapnya. Setelah memberikan jawaban ini, dia berhenti memberikan keterangan kepada awak media.

AGHNIADI | RW



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus