Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi kesehatan D (17) akan mempengaruhi tuntutan atau putusan terhadap Mario Dandy Satriyo di pengadilan. Ahli Hukum Pidana Materiel Ahmad Sofian menuturkan segala kondisi yang dialami korban atau perilaku terdakwa selama di pengadilan, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim pada putusannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Alasan yang memberatkan, alasan yang meringankan, itu tataran normanya dirumuskan oleh majelis hakim,” kata Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan perkara pidana di tingkat pengadilan negeri, Jaksa Penuntut Umum akan menuntut terdakwa dengan sejumlah alasan meringankan atau memberatkan. Kemudian, majelis hakim akan memberi putusan disertai juga dengan alasan memperberat atau meringankan seorang terdakwa.
Ahmad Sofian menuturkan, perilaku terdakwa selama sidang, perkembangan korban yang membaik atau memburuk, akan jadi pertimbangan khusus hakim. Namun yang jelas, kondisi terkini korban penganiayaan mesti disampaikan perkembangannya.
“Jadi memang masing-masing pihak menurut saya, punya hak untuk menyampaikan kondisi faktual hari ini terhadap diri korban,” kata Sofian.
Dia menuturkan bahwa suatu akibat terhadap korban dalam delik materiel hukum pidana sangat penting. Atas kondisi korban, tentu dari jaksa maupun penasihat hukum terdakwa dan pelaku, memiliki pendapat yang berbeda-beda perihal apa saja yang bisa memberatkan atau meringankan seorang terdakwa.
Mellisa Anggraini selaku penasihat hukum korban D mengatakan kliennya kini berfokus pada pendampingan psikologis. Trauma yang dirasakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo itu disebut masih mengganggu emosinya.
"Emosionalnya dia belum bisa, masih ada trauma-trauma. Traumanya masih belum bisa seimbang atau belum stabil," ujar Mellisa usai sidang.
Selain itu, korban masih terus menjalani fisioterapi. Pergerakan motoriknya masih terganggu setelah dibuat babak belur oleh Mario Dandy pada 20 Februari lalu.
Dalam perkara ini, Mario Dandy mengajak pacarnya inisial AG (15) dan temannya, Shane Lukas. AG berperan menjembatani pertemuan antara Mario dan D, sedangkan Shane merekam kejadian penganiayaan. "Tendangan-tendangan, pukulan-pukulan, yang diarahkan ke kepala tetapi berefek ke seluruhnya," tutur Mellisa.
Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy Masih Trauma Psikologis, Pengacara: Pergerakan Motorik Masih Kacau