Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

22 April 2024 | 18.15 WIB

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi Galaila Karen Kadinah alias Karen Agustiawan pada hari ini menghadirkan saksi Chief Legal Counsel & Compliance PT Pertamina periode 2011-2015 Alan Federick. Karen menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina periode 2011-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Alan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal pengadaan LNG PT Pertamina. Jaksa mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apakah saudara pernah mengetahui adanya kegiatan pembelian LNG oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL),” ujar seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024. 

Alan mengatakan dia memang mengetahui PT Pertamina melakukan pengadaan LNG dari Corpus Christi. Namun, ia tidak mengikuti prosesnya dari awal.

Ia hanya mengetahui bahwa tujuan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan domestik dan kebutuhan kilang PT Pertamina. “Saya tahu dari anak buah saya yang memang menangani kontrak pembelian LNG,” kata Alan.

Proyek pengadaan LNG itu  diketahui Alan dari Vice President Legal Relation PT Pertamina Yodi Priyatna dan seorang manajer Ria Noveria. Adapun proses pengadaannya, Alan tidak tahu.

Namun Alan pernah dimintai pendapat hukum mengenai pengadaan LNG itu oleh Ria Noveria. “Yang pernah ditanyakan ke saya secara verbal oleh anak buah saya apakah kegiatan LNG kegiatan masuk dalam maksud dan tujuan perseroan, jawaban saya tidak,” ucap Alan.

Jaksa kemudian bertanya soal dokumen tertulis mengenai pendapat hukum mengenai rencana pembelian LNG dari Corpus Christi mulai dari jangka waktunya berapa lama, volume, hingga tahun. Namun Alan mengatakan tidak ada dokumen baik di surat elektronik atau email. “Dokumen tertulis saya lupa,” ujarnya.

Selain Alan, ada dua saksi lain yang dihadirkan dalam sidang Karen, yaitu Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik dan Direktur PPT Energy Trading Adi Kustanto.

Dalam perkara korupsi di Pertamina ini, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011-2014. Adapun Karen menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113.839.186,60," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin, 12 Februari 2024, dilansir dari Tempo.

Dakwaan korupsi LNG tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen Agustiawan juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus